JawaPos.com – Pemerintah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus berkomitmen penuh menekan kasus penyakit tuberkulosis (TB) di daerah tersebut, dikutip dari ANTARA.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr Fauzan Adima , Jumat (24/2), di Kediri mengatakan, Pemkot Kediri yang menjadi salah satu target prioritas juga berkontribusi terhadap jumlah kasus TBC dan mampu menanganinya dengan baik.
“Untuk dapat menemukan kasus TBC di Kota Kediri telah membentuk kader Kilisuci yang terdiri dari 1.870 kader. Tercatat pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kota Kediri bersama Kader Kilisuci telah menemukan 1.131 kasus TBC. Sementara ini Tahun ini, kami berhasil menemukan 143 kasus TB dengan rincian 139 kasus TB sensitifobat dan delapan kasus TBC kebal obat,” katanya.
Fauzan juga menjelaskan, pasien TBC yang sudah ditemukan harus menjalani pengobatan minimal enam bulan dan satu bulan untuk pasien TBC dengan penyakit tambahan seperti diabetes, paru-paru ( TB tulang, TB otak, TB kelenjar)
“Lama pengobatan juga tergantung kondisi masing-masing pasien,” ujarnya.
Sementara berdasarkan data online SITB , saat ini pasien TB yang menjalani pengobatan sebanyak 652 orang, yang sudah selesai 581 kasus. pengobatan (sembuh dan pengobatan lengkap) serta 49 kasus meninggal dunia.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Timur Akhmad Jazuli menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur saat ini merupakan penemuan kasus TB terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
“Memang di Jatim banyak masyarakatnya. Padahal peningkatan kasus TBC yang ditemukan seharusnya menimbulkan semangat untuk penanganannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk tidak pesimis dan putus asa, namun hendaknya menjadikan temuan kasus ini sebagai trigger bagi setiap kabupaten untuk menunjukkan kinerjanya dalam mendeteksi kasus TB di masyarakat dan menangani kasus yang ditemukan sebagaimana mestinya. sebaik mungkin.
“Semakin kita menyelamatkan warga negara kita, Indonesia menjadi semakin tangguh,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai pemberantasan TB pada tahun 2030, maka pada 2 Agustus 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang pengendalian TB.
Strategi penanggulangan TB yang pertama dalam Perpres ini adalah penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Ini komitmen. Sebagus apapun programnya, berapapun dana yang dikucurkan, kalau tidak ada komitmen dan unsur pimpinan sangat sulit untuk dilaksanakan,” demikian Akhmad Jazuli.