JawaPos.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi dan mengacungi jempol jajaran kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu. Pengusutan dilakukan polisi secara profesional.
“Saya kira polisi sudah bertindak profesional, sudah bagus bahkan hari ini sudah ada penambahan tersangka. Kita berharap proses ini tetap on the track,” tutur Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
“Saya kira polisi sudah bekerja dengan benar, sudah bagus bahkan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Tinggal kita kawal untuk proses hukum selanjutnya, di kejaksaan dan di pengadilan,” imbuhnya.
Menurut Imron, apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David tidak manusiawi. Pangkalnya, berdasarkan video yang beredar, korban sudah tergeletak tak berdaya tetapi masih terus dianiaya bahkan pelaku melakukan semacam selebrasi.
“Ini benar-benar biadab. Kepala orang sudah pingsan diinjak, diinjak-injak seperti itu. Itu, kan, biadab sekali,” tegasnya.
Imron pun mendorong kepolisian dan instansi lain mengembangkan kasus-kasus yang bermunculan imbas penganiayaan tersebut. Misalnya, kendaraan Rubicon milik Mario Dandy menggunakan pelat nomor polisi (nopol) palsu hingga harta kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tidak sesuai profilnya.
“Ya, pengembangan-pengembangan kasus penganiayaan terhadap David itu bisa juga dikembangkan berkaitan dengan status kendaraan dan segala macam,” ucap Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang ini.
Kecaman keras atas tindakan Mario Dandy terhadap David juga dilayangkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dirinya berpendapat, tindakan penganiayaan tersebut sangat jahat.
“Kalau lihat video, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul, dan segala macam. Kalau perlu bapaknya juga dipanggil, kok, bisa punya anak kayak gini,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan, tak bisa kasus ini dihentikan lantaran tidak ada perdamaian dalam tindak pidana. Dengan demikian, Mario Dandy dan para pelaku pengeroyokan terhadap David harus terus mempertanggungjawabkan perbuatan.
“Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan korban. Maka, kalau ada damai, misalnya saya tempeleng kamu, sudah damai, ndak, ndak boleh! Saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu,” urainya.