JawaPos.com – Ketua LBH Ansor Abdul Wodir menilai, perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini.
“LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat,” kata Qodir dalam keterangannya, Jumat (24/2).
LBH Ansor juga mengimbau kepada semua pihak, agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya.
LBH Ansor juga meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum.
“Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi korban penganiayaan, David Ozora ,17, oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy Satriyo,20, sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan.
“Kondisi David sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk,” kata perwakilan keluarga David, Rustam Hatala dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/2).
Rustam menjelaskan saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada atau pindah dari perawatan sebelumnya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Menurutnya, pemindahan atas rekomendasi dokter ini dilakukan karena proses kesadaran David masih sangatlah lambat, sehingga perlu upaya yang lebih detail dan fasilitas pelayanan lebih layak. “Terima kasih telah dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan prima untuk mengusahakan kesembuhan anak kami,” pungkasnya.