JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Agus Susetyo akan menjalani masa tahanan dua tahun pidana penjara.
Selain Agus Susetyo, KPK juga mengeksekusi mantan petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Veronika juga akan menjalani masa hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.
“Tim Jaksa Eksekutor, (21/2) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Agus Susetyo divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Veronika Lindawati divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai SGD 500.000 untuk merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.