JawaPos.com – Oknum polisi yang terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J satu per satu menghadapi babak akhir dari persidangan. Beberapa sudah ada yang divonis.
Jumat malam ini (24/2), Chuck Putranto yang mendengar amar putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perwira polisi yang baru saja dipecat dari kepolisian itu divonis 1 tahun penjara.
Perwira polisi dengan pangkat terakhir kompol itu dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua. Dia terlibat merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam putusannya menyatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun pidana denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bentuk perbuatannya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya menyatakan Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.