JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah investigasi harta tidak wajar alias ‘rekening gendut’ pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo Rp 56 miliar dilakukan setelah viral. Menkeu menyebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah mengetahui dan menginvestigasi sejak lama sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terjadi.
“Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyayangkan soal investigasi yang sudah dilakukan sejak lama tetapi tidak ada tindakan lanjutan dari hasil pemeriksaannya. Atas hal itu, Menkeu mengatakan akan ada evaluasi secara menyeluruh di semua lini kerja Kementerian Keuangan.
“Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, atau ada faktor lainnya? Itu yang kami teliti dan saya sudah bilang dengan Pak Irjen untuk melakukannya,” lanjutnya.
“Jadi, sebetulnya kita sudah melakukan tindakan, namun kenapa tidak muncul suatu langkah korektif. Ini yang menjadi fokus kami,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) rupayanya telah lama mencium ‘rekening gendut’ milik Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu yang viral pasca Mario Dandy Satriyo anaknya, kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Sebagai tindak lanjut adanya profil yang diduga mencurigakan, lembaga telik sandi keuangan ini pun telah melakukan penelurusan sumber harta kekayaan yang didapat Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, PPATK mengaku telah menganalisasi transaksi keuangan mencurigakan tersebut ke dalam laporan hasil analisa (LHA) dan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum.
“Sudah lama kami serahkan ke penyidik (LHA Rafel-Red),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan kepada JawaPos.com, Jumat ( 24/2).
Terkait penyidik mana yang telah menerima LHA pegawai pajak tersebut, Ivan tak menyebut secara spesifik. Namun, dia hanya mengatakan penyidik dua lembaga penegak hukum yang menerimanya. “(Penyidik) Jaksa dan KPK,” tukasnya.
Sementara itu, Kemenkeu telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan dilakukan karena ulah anaknya yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael dicopot dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan, Kemenkeu turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meneliti kekayaan RAT yang mencapai Rp 56 miliar.
“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk mengusut kekayaan RAT),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).