JawaPos.com – Kecaman terhadap Mario Dendy Satriyo (MDS) terus mengalir. Tindakannya dianggap sangat sadis, apalagi setelah beredar video yang diduga diambil saat peristiwa terjadi.
Mario sendiri dalam kasus ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Pasal penganiayaan berat seperti yang disebutkan dalam Pasal 351 KUHP sendiri hanya mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Setinggi-tingginya adalah 7 tahun apabila korban sampai meninggal dunia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masih ada beberapa pasal lain yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman Mario. Seperti pasal percobaan pembunuhan.
Pasal percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP, di mana ancaman hukumannya yakni dikurangi satu pertiga dari ancaman pokok. Sebagai contoh, apabila hukuman pokok adalah pidana mati atau seumur hidup, maka hukuman percobaan bisa sampai 15 tahun penjara.
“Ya alternatif 338 atau 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (24/2).
Pasal 338 KUHP membahas pidana pembunuhan. Pasal ini bisa dikenakan jika David selaku korban tidak terselamatkan.
Selain itu, status David sebagai anak di bawah umur juga bisa memperberat ancaman hukuman Mario. Hal itu diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi; setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh MDS dan rekannya sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika, dan kini dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya mengaku akan mendalami informasi pelaku penganiayaan adalah salah satu anak dari pejabat eselon II Kemenkeu. Kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” kata Prastowo.
Sanksi pidana Pasal 76C dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi;
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Berikut bunyi Pasal 351 KUHP;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.