JawaPos.com–Perseteruan antar tetangga di Jalan Kertajaya Indah II/ 2, Agus Hartono dengan Bing Hariyanto, belum juga padam sejak 2015.
Kamis (23/2), Bing Hariyanto tak tinggal diam. Meski sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan gagal, Bing kembali dengan PK keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Juanda, Sidoarjo.
Sebelumnya, selama tiga tahun terakhir, Agus berjuang menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Agung (MA). Putusan akhirnya, izin mendirikan bangunan (IMB) milik Bing harus dicabut.
Bing tak puas dengan keputusan hukum di persidangan. Dia terus mencari jalan untuk berdiri di atas garis kemenangan.
”Ya silakan, kami selaku kuasa hukum dari Agus tak bisa menghalang-halangi. Itu hak asasi manusia setiap orang untuk menempuh jalur hukum,” kata Abu Huda, selaku pengacara Agus.
PK diatur di beberapa regulasi. Pertama, UU 14/1984 tentang Mahkamah Agung (MA). Di aturan tersebut, tepatnya di pasal 1 ayat 1-3 dijelaskan mengenai PK. Pasal 1 disampaikan permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali. Kemudian pasal 2, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Lalu, regulasi kedua di UU 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim. Tepatnya di pasal 24 ayat 2 dijelaskan terhadap putusan PK tidak dapat dilakukan PK kembali.
Abu mengungkapkan, selain dua regulasi tersebut, PK juga gamblang dipaparkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Antara lain, SEMA 10/2009, SEMA 1/2012, dan SEMA 7/2014.
”Sarang burung walet milik saudara Bing itu sudah diputus bukan home industry. Tapi, masuk ke perdagangan dan jasa. Karena itu, sarang burung walet bukan masuk area kuning yang khusus home industry,” jelas Abu Huda.
Terpisah, kuasa hukum Bing, Aryanto Diki Wahang mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya mengajukan PK II terhadap putusan PK 106 PK/TUN/2022. Yakni, adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara dan adanya bukti baru.
Sempat menjalani proses perdamaian dalam rapat dengar pendapat pada 19 Januari bersama Komisi C DPRD Surabaya. Dalam hearing itu menghasilkan resume rapat. Di antaranya, Keputusan Mahkamah Agung yang inkrah harus ditindaklanjuti semua pihak tentang pencabutan IMB home industry di Jalan Kertajaya Indah lI No. 4.
Pemerintah Kota Surabaya sudah menindaklanjuti perintah keputusan Mahkamah Agung dengan mencabut IMB home industry. Pemerintah Kota segera melakukan pembinaan setelah IMB tempat usaha dicabut.
Adapun dalam resume rapat terdapat poin krusial yakni memindahkan lokasi usaha minimal 1 bulan. Namun nyatanya pihak Bing Hariyanto tidak ada sikap mengindahkan resume rapat dan keputusan Mahkamah Agung serta tidak kooperatif dengan mengembalikan tempat usaha tersebut menjadi tempat tinggal.