JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2) kemarin. Tim penyidik KPK tidak mendapatkan alasan ketidakhadiran Andi Samsan Nganro.
Padahal, keterangan bekas hakim agung pada Mahkamah Agung itu diperlukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
“Saksi tidak hadir, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Selain itu, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar dan seorang pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad juga tak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan penjadwalan ulang kepada tiga saksi tersebut.
“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” tegas Ali.
Sementara itu, KPK telah memeriksa seorang dokter anastesi, Anri Febiarti. KPK mendalami adanya pengurusan perkara serta aliran dalam pengurusan perkara itu.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ucap Ali.
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.