jabar.jpnn.com, BANDUNG – Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Cirebon. Post navigation KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum Kalsel Harus Waspada, Dalam Sepekan Bakal Dilanda Hujan Ekstrem