JawaPos.com – Petugas gabungan Pemprov DKI menggerebek sebuah gudang yang diduga merupakan lokasi penjagalan anjing di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan itu dilakukan oleh petugas kepolisian, Dinas KPKP DKI, tim Animal Defender, dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Menurut kesaksian Anggota DPRD DKI Jakarta Panji Virgian yang turut datang ke lokasi, ia mengaku melihat puluhan anjing di sekitar tempat penjualan dan sebagian lagi berada di dalam kandang. Namun begitu, ia mengaku tidak menemukan adanya daging anjing yang sudah dipotong.
Saat ditanya kepada pemilik lokasi, kata Panji, terduga pelaku juga tak mengakui menjual daging anjing. Namun, ia mengaku tak percaya lantaran adanya tempat pembakaran di lokasi tersebut.
“Saya tidak temukan ada proses penjagalan, tapi ditemukan ada pembakaran. Yang bersangkutan (pemilik tempat) mengaku pembakaran itu untuk makanan anjingnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/2).
“Ini ada yang aneh. Kalau memang untuk bakar makanan anjing, baunya beda. Saya mencium bau anyir anjing di tumpukan pembakaran itu,” sambung Panji.
Dikonfirmasi terpisah, Pendiri Animal Defender Doni Herdaru mencurigai pembakaran tersebut digunakan untuk menghilangkan bekas bulu anjing yang telah dipotong.
“Saya duga itu habis dipakai untuk menghilangkan bulu anjing yang dijagal itu,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya dibuktikan dengan adanya beberapa potong tulang daging anjing di lokasi. Dengan begitu, menurutnya, selain menjadi tempat penjualan anjing yang masih hidup, tempat itu juga menyediakan jasa potong daging anjing yang dipilih sendiri oleh pembelinya.
“Jadinya tempat ini memberi pilihan bagi orang yang datang untuk memilih langsung anjing-anjingnya. Kalau sudah pilih, bayar, baru dipotong di lokasi,” jelasnya.
Setelah penggerebekan itu, puluhan anjing di lokasi telah dibawa ke kantor Dinas KPKP DKI untuk diperiksa kesehatannya. Sang pemilik lokasi diduga penjualan daging anjing juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Doni, jika dugaannya benar, potensi pelanggaran akan terjadi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.