JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Dandy Mario Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor, dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Sebab, tindakan penganiayaan itu sangat keji yang menyebabkan kematian.

“Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaam pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Politikus Partai Gerindra itu merasa kecewa atas penganiayaan yang dilakukan Dandy Mario. Habiburokhman meminta, agar Dandy dihukum berat. “Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis,” cetus Habiburokhman.

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut. “Sebagai anggota Komiso III, saya  mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” tegas Habiburokhman.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio terjadi begitu sadis. Dari video yang sudah beredar luas, Mario Dandy terlihat begitu beringas membabi buta saat menghajar David yang sudah tidak berdaya di atas aspal.

“(Mario Dandy menganiaya David, Red) Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, menginjak beberapa kali dan juga menendang perut korban dan memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Peristiwa ini kemudian direkam oleh S atas suruhan Mario Dandy. “Tersangka S melakukan perekaman dengan handphone MDS,” jelas Ade Ary. (*)

 

By admin