JawaPos.com – Venna Melinda tersulut emosi usai mendengar pernyataan dari pengacara Sunan Kalijaga yang meminta barang-barang milik kliennya supaya dikembalikan. Sunan mengaku telah mendapat surat kuasa dari Ferry Irawan untuk menagih barang-barang yang merupakan hak kliennya tersebut.
Yang cukup membuat Venna Melinda terusik, pengacara Ferry Irawan mengatakan akan membuat laporan polisi jika barang-barang milik kliennya itu tidak dikembalikan. Tak main-main, ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2), Venna Melinda mengaku sudah membawa semua barang milik Ferry Irawan dalam satu mobil dan siap untuk diberikan kepada pengacara Ferry Irawan. Namun, Venna Melinda meminta surat kuasa kepada pengacaranya dari Ferry Irawan.
“Mohon untuk memberikan kepada saya dan juga pihak kuasa hukum saya bahwa sudah diberikan surat kuasa untuk menerima barang-barang Ferry dari saya, karena katanya ada barang Ferry yang punya nilai yang harus dikembalikan. Saya ingin melihat surat kuasa khusus itu,” kata Venna Melinda.
Ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufa itu mengatakan, barang-barang milik Ferry Irawan sudah dubungkus rapi dan setiap itemnya diberi tanda supaya tidak ada yang terlewat. Barang-barang itu berupa pakaian Ferry Irawan, dokumen, cincin, dan yang lainnya.
“Saya sudah siapkan barangnya. Saya akan mengembalikan semua barangnya. Biar tidak ada fitnah atau ada prasangka saya tidak mau mengembalikan. Ada satu mobil saya bawa,” paparnya.
Venna Melinda sebenarnya sudah sempat menghubungi salah satu kakak Ferry Irawan untuk pengembalian barang-barang itu. Namun, belum ada kepastian alamat tujuan barang-barang milik Ferry akan dikembalikan.
“Barang-barang Ferry harusnya dia langsung yang menerima. Tapi berhubung Ferry tidak ada, kalau kuasa hukumnya ada surat kuasa, saya serahkan sekarang juga biar tidak ada penundaan. Supaya tidak ada statement menyatakan bahwa saya menahan barang,” jelas Venna bersemangat.
Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga mengatakan telah menerima surat kuasa dari Ferry Irawan untuk mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan barang-barang milik kliennya yang masih berada di bawah kendali Venna Melinda yang belum diberikan. Sunan kala itu mengaku sudah mendapatkan daftar apa saja barang yang diminta Ferry supaya dikembalikan oleh ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu.
“Ketika itu tidak diberikan oleh Venna, kami tidak menutup kemungkinan akan ambil langkah hukum melaporkan Venna terkait dugaan tindak pidana,” kata Sunan Kalijaga kepada wartawan, Minggu (20/2).
Sunan menambahkan, barang-barang milik Ferry Irawan harus segera diserahkan oleh Venna Melinda sesuai yang tertera dalam daftar. Karena jika tidak kunjung diserahkan, maka dia memastikan Ferry akan membuat laporan polisi.
“Ancaman hukumannya sampai 4 tahun ya,” Sunan Kalijaga mengingatkan.