JawaPos.com-Kondisi korban penganiayaan David (17) oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy SatriyoS (20), sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan.

“Kondisi D sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk,” kata perwakilan keluarga D, Rustam Hatala dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Rustam menjelaskan saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada atau pindah dari perawatan sebelumnya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Menurutnya, pemindahan atas rekomendasi dokter ini dilakukan karena proses kesadaran D masih sangatlah lambat sehingga perlu upaya yang lebih detail dan fasilitas pelayanan lebih layak. “Terima kasih telah dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan prima untuk mengusahakan kesembuhan anak kami,” katanya.

Lebih lanjut, Rustam menegaskan pihaknya masih melanjutkan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus seadil-adilnya. “Setidak-tidaknya, kejadian seperti ini tidak terulang, lebih-lebih merugikan lebih banyak lagi orang, ‘please, be a good cop’ dan presisi,” tambahnya.

Dalam akhir keterangannya, pihak keluarga D menuturkan terus mengusahakan upaya terbaik dan meminta bantuan dorongan doa untuk kesembuhan korban.

 

Periksa CCTV

Dalam kesempatan berbeda, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kamera pengawas (CCTV) kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan itu.

“Dari Senin hingga hari ini, kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

Henrikus menjelaskan, olah TKP tersebut sekaligus mencari rekaman CCTV yang langsung menyorot peristiwa pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, mulai dari sebelum, saat, maupun usai kejadian tersebut. (*)

By admin