JawaPos.com – Stepanus Nurcahya menjual Toyota Calya untuk mendapat uang agar bisa berinvestasi di Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa. Sebab, pasutri itu menjanjikan profit dari bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes). Namun, profit yang dijanjikan tidak diberikan. Modalnya pun ikut hilang.
Dia bukan satu-satunya investor yang melaporkan pasutri itu ke Polrestabes Surabaya. Empat orang lain yang bernasib sama dengannya menempuh jalan serupa. Total kerugian diklaim mencapai Rp 1,3 miliar.
’’Kami ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan,’’ ujar pria 42 tahun itu Rabu (22/2).
Stepanus datang bersama Lily dan Steven Christian sebagai perwakilan dua investor lain. ’’Berkas perkara hari ini (Rabu, Red) dikirim ke kejaksaan,’’ jelasnya.
Dia mengenal bisnis pengadaan alkes itu pada pertengahan 2021. Awalnya, dia dikenalkan temannya kepada Heksindo. Saat ditemui, Heksindo menjanjikan bunga 10 persen dari nilai investasi dalam dua pekan.
Stepanus pun tertarik menanamkan uangnya. ’’Di awal saya tanam Rp 15 juta,’’ terangnya.
Menurut Stepanus, janji itu memang ditepati. Dia meningkatkan nilai investasi dengan menjual mobil. ’’Eh malam macet. Nggak cair ketika jatuh tempo. Modal juga tidak diberikan,’’ ujar pria yang mengaku rugi Rp 156 juta itu.
Lily menambahkan, suaminya merugi sampai Rp 199 juta karena investasi tersebut. Uang itu rencananya akan dipakai membeli mobil. ’’Maunya untung malah buntung.
Tersangka Mengaku sebagai Korban
Heksindo menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. Dia memasrahkan proses hukumnya kepada pengacara. ’’Biar kuasa hukum saja yang menjelaskan,’’ ucapnya.
Salawati Taher, pengacara Heksindo, menyebut dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada kliennya tidak benar. Menurut dia, Heksindo juga korban. ’’Uang pelapor kan disetorkan ke orang lain yang ditangkap polda. Ada semua buktinya. Klien juga setor ke orang itu,’’ ujarnya.
Salawati mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah mengeluarkan tipu muslihat kepada pelapor. Mereka tahu ada orang lain di balik bisnis Heksindo. ’’Kalau soal penggelapan, kan jelas uangnya tidak dalam penguasaan klien kami,’’ tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana belum berkomentar. Dia tidak menjawab permintaan konfirmasi sampai berita ini selesai ditulis.