JawaPos.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak angkat suara mengenai lolosnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari pemecatan. Martin menilai putusan tersebut sudah baik.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Berbagai pertimbangan Polri tidak memecat Richard sudah tepat. Terutama usia Richard yang masih muda bisa menjadi peluang Richard memperbaiki diri.
“Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya,” jelas Martin.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pelanggar hanya dikenakan sanksi demosi 1 tahun.
Keputusan ini berdasarkan sidang kode etik yang berlangsung selama 7 jam. Hasilnya, pelanggar dinyatakan bersalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjaa dinas jenis Glok.
“Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Saksi yang dijatuhkan kepada Richard yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Richard wajib meminta maaf secara lisan di hadapan persidangan, lalu secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Sanksi adminisgtrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” imbuh Ramadhan.