JawaPoscom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mempertimbangkan terkait putusan tersebut.
“KPK apresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).
“Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW-101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” sambungnya.
Putusan itu juga menegaskan, pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Hal ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.
“Saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut,” tegas Ali.
Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Irfan Kurnia Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101
“Mengadili, menyatakan trrdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” lanjut hakim.
Irfan Kurnia Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita oleh negara, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi dari uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
“Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara,” tegas Hakim Djuyamto.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Irfan Kurnia Saleh bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidama korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dipidana, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hakim Djuyamto.
Hakim meyakini, Irfan Kurnia Saleh merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter AW-101. Irfan juga memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp 183 miliar. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah KSAU Agus Supriatna dengan Rp 17,7 miliar.
Sementara itu, korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391 miliar, serta perusahaan Lejardo Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146 miliar.
Irfan Kurnia Seh terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.