JawaPos.com – Advokat dan politisi Ronny Talapessy menyambut positif keputusan Polri tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri. Richard disidang kode etik karena terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tanggapan saya sebagai Koordinator Tim Penasihat Hukum RE, putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Ronny mengatakan, putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard sendiri. Pasalnya, Richard masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa.
“Kami mendukung harapan keluarga dan RE itu,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pelanggar hanya dikenakan sanksi demosi 1 tahun.
Keputusan ini berdasarkan sidang kode etim yang berlangsung selama 7 jam. Hasilnya, pelanggar dinyatakan bersalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjaa dinas jenis Glok.
“Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Richard yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Richard wajib meminta maaf secara lisan di hadapan persidangan, lalu secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” imbuh Ramadhan.