JawaPos.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dendy Satriyo. Latar belakang Mario sebagai anak pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mempengaruhi proses hukum.
“Tidak usah khawatir kalau soal itu, kita pasti tidak akan melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” kata Fadil di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Fadil mengatakan, pihaknya tidak akan menyeret Kemenkeu secara institusi dalam perkara ini. Sebab, kasus yang terjadi bersifat individu.
“Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan kementerian, jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh MDS dan rekannya sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika, dan kini dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya mengaku akan mendalami informasi pelaku penganiayaan adalah salah satu anak dari pejabat eselon II Kemenkeu. Kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” kata Prastowo.