JawaPos.com – Kabar penganiayaan David sampai di telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ani, sapaan karib Menkeu, mengecam keras tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut. Juga, mendukung penanganan melalui jalur hukum agar dilakukan secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Ani juga menyinggung soal gaya hidup memamerkan kekayaan yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu, termasuk DJP. Sebagaimana diketahui, Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon. Selain itu, dia pamer di media sosial tengah mengendarai motor Harley-Davidson.

”Mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio (MDS), putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Kini Dandy menjadi tersangka atas kasus kasus penganiayaan dan dia ditahan kemarin (22/2).

Pemuda 20 tahun itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia melakukan kekerasan terhadap David Ozora, 17. Kasus penganiayaan tersebut mendapat perhatian publik. Korban pun sampai tidak sadarkan diri hingga dua hari. Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, ayah Dandy Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.

Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan masih mendalam perihal latar belakang pelaku. ”Itu (tersangka anak pejabat pajak, Red) masih kami dalami. Saat ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan kemarin.

Dia lantas membeberkan peristiwa kekerasan yang dialami David. Berawal dari saksi A (15 tahun), mantan kekasih korban, yang memberi tahu tersangka bahwa dirinya pernah menerima perbuatan yang tidak baik dari korban. Tersangka kemudian berupaya mengonfirmasi kepada korban. Namun, korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.

”Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” terang Ade.

A bersama tersangka menghampiri korban yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R di kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Awalnya, korban enggan keluar. Namun, setelah berkomunikasi dengan tersangka, korban akhirnya keluar menemui.

Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi keributan. Kejadian tersebut membuat teman korban dan ibunya keluar rumah untuk melerai. Saat itu korban sudah terkapar. ”Korban ditendang dan dipukul menggunakan tangan oleh tersangka hingga tersungkur,” ungkap Ade.

Menurut Ade, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi sebelah kanan. Dia dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ”Sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Tersangka diamankan oleh sekuriti kompleks pasca kejadian,” kata Ade.

Kapolres menyebut motif tersangka adalah melampiaskan amarah kepada korban setelah mendapat informasi dari A. Bahwa A mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik dari korban. ”Sampai saat ini, berdasar keterangan saksi-saksi yang diperiksa, yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah Saudara MDS,” jelasnya.

Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 5 tahun.

Nah, kasus penganiayaan tersebut berbuntut. Ade mengatakan, tersangka diketahui menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya melibatkan petugas dari satuan lalu lintas untuk mencocokkan kerangka mesin kendaraan dengan STNK. Hasilnya, didapati kesamaan. ”Jadi, tersangka menggunakan pelat bernomor polisi B 120 DEN (palsu). Sedangkan pelat nomor yang asli adalah B 2571 PBP,” ungkapnya.

 

By admin