JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami terkait mencuatnya nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto yang disebut melakukan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan itu diduga dalam rangka melakukan pengurusan perkara.
“Kami pastikan tim jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, akan mencermati setiap fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Terlebih, perkara ini tengah dalam proses persidangan.
“Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” tegas Ali.
Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi dari tim jaksa KPK jika terdakwa Theodorus Yosep Parera yang membeberkan adanya peran sekretaris MA dalam perkara tersebut.
“Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” papar Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara di MA tersebut. Terlebih, sejumlah hakim agung terseret dalam perkara ini.
“Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” ucap Ali.
Sebelumnya, Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap adanya dugaan pertemuan Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan llMA. Hal ini disampaikan Yosep di persidangan, yang digelar pada Rabu (22/2).
Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
Yosep membantah dirinya memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung MA yang masuk angin. Melainkan, Yosep mengaku mengetahui hakim agung yang masuk angin dari Desy. Yosep menyebut, Desy pernah memberi tahu orang dari perusahaan Sinar Mas menemui pimpinan MA.
Yosep mendapatkan informasi bahwa orang Sinarmas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan setelah menghubungi kliennya. Yosep mengkonfirmasi bahwa Dubes Korea yang dimaksud adalah Gandi Sulistiyanto saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani persidangan.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya, atau keluarganya,” pungkas Yosep.