JawaPos.com–Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Jogjakarta menyebutkan, sebanyak 1.351 calon haji yang telah melunasi pembayaran namun pemberangkatannya tertunda pada 2020, bakal diberangkatkan pada musim haji 2023 tanpa dikenakan beban tambahan biaya pelunasan.

”Lunas tunda 2020 sebanyak 1.351 calon haji tidak nambah (biaya pelunasan),” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIJ Aidi Johansyah seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Kamis (23/2).

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu hasil kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M. Berdasar kesepakatan Kemenag dan DPR tersebut, calon jamaah haji lunas tunda pada 2020 tidak mendapat beban biaya tambahan.

Sementara itu, calon jamaah haji lunas tunda pada 2022 membayar biaya tambahan Rp 9,4 juta. Sedangkan calon jamaah haji pada 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp 23,5 juta.

Jamaah lunas tunda, menurut dia, merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau saat itu tertunda pemberangkatannya.

Aidi menyebutkan, pada 2023, Kemenag DIJ bakal memberangkatkan calon jamaah haji dengan estimasi total sebanyak 3.116 orang yang terdiri atas jamaah lunas tunda 2020 mencapai 1.351 orang, lunas tunda 2022 sebanyak 190 orang, lansia 157 orang, dan jamaah 2023 sebanyak 1.418 orang.

Jumlah tersebut didominasi calon jamaah haji asal Kabupaten Sleman mencapai 1.133 orang, disusul Bantul 921 orang, Gunungkidul 419 orang, Kota Jogjakarta 388 orang, dan Kulon Progo 255 orang. ”Tahun ini kuota DIJ naik 50 persen dibandingkan 2022 yang hanya memberangkatkan 1.400-an orang,” kata Aidi Johansyah.

Menurut dia, peningkatan kuota calon haji tahun ini seiring dihapusnya aturan pembatasan usia maksimal 65 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Kanwil Kemenag DIJ juga telah menyiapkan calon jamaah haji cadangan yang bakal mengganti jamaah yang kemungkinan batal berangkat tahun ini.

Dia mengatakan, calon jamaah haji yang tidak mampu membayar setoran biaya pelunasan pada 2023 akan digantikan antrean jamaah berikutnya, dan masih berpeluang berangkat pada 2024.

Meski demikian, batas waktu pelunasan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Agama (KMA).

”Untuk cadangan kami siapkan 5 persen, nanti diberi kesempatan melunasi pada tahap pertama,” kata Aidi Johansyah.

Sementara itu, Aidi menuturkan, masa tunggu pelaksanaan ibadah haji di DIJ saat ini sudah mencapai 34 tahun. ”Jadi misalkan mendaftar haji tahun ini baru bisa berangkat 34 tahun yang akan datang. Kita bukan yang tertinggi karena masih ada Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang (masa tunggunya) mencapai 50 tahun,” terang Aidi Johansyah.

By admin