JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, mendukung langkah Kejagung. Dirinya bahkan optimistis Henry Surya takkan lolos kali ini lantaran 6 poin dalam memori kasasi yang diajukan akan memperkuat terjadinya tindak pidana.
“Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/2).
Dalam memori kasasi, Kejagung setidaknya memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, tetapi, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.
Kedua, KSP Indosurya dinilai tak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah menggelar rapat anggota. Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tidak mempunyai kartu keanggotaan bahkan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.
Keempat, Produk yang dijual KSP Indosurya tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai simpana mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dengan bunga 8,5-11 persen. Persentase bunganya pun tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).
Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya. Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.
Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya korupsi.
“Poin ini sangat mempertegas adanya motif korupsi,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga meyakini terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan KSP Indosurya. Dicontohkan dengan posisi Henry Surya sebagai bos koperasi.
Menurutnya, tidak ada istilah bos dalam koperasi. Alasannya, koperasi adalah badan usaha milik bersama para anggotanya, sedangkan pengurus hanya mewakili anggota secara bersama.
Meskipun demikian, Fickar menyarankan agar Henry Surya dipecat terlebih dahulu. Kemudian, menuntutnya atas segala perbuatannya, penipuan dan penggelapan uang.
“Seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya. Karena jika sudah dipecat, baru bisa dikualifikasi sebagai penggelapan oleh orang yang tidak berhak mengelola koperasi,” ujarnya.