JawaPos.com – Kasus dugaan kecurangan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 telah memasuki babak akhir. Setelah menjalani dua kali proses persidangan, kasus tersebut bakal segera diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pun berharap DKPP mengambil sikap dan keputusan tegas. Yakni menghukum pihak-pihak yang terlibat.
”Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi seluruh teradu,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam konferensi pers kemarin (22/2).
Menurut Kurnia, sanksi tegas harus diberikan karena tindakan kecurangan tersebut dapat dibuktikan. Baik dalam bentuk bukti video, rekaman, maupun dokumen berita acara.
Bahkan, ada KPU daerah yang telah melaporkan langsung peristiwa itu ke sekretariat koalisi. Hal tersebut menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur.
”Dengan bukti yang valid itu dan dengan segala bentuk advokasi sebelumnya yang telah kami lakukan, ini merupakan kejahatan pemilu yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif,” imbuhnya.
Dalam persidangan di DKPP sebelumnya, KPU membantah tudingan ada kecurangan dalam verifikasi parpol. KPU yang menjadi teradu, mulai KPU Kabupaten Sangihe, KPU Sulawesi Utara, hingga Komisioner KPU RI Idham Holik, mengklaim bahwa semua proses sudah sesuai dengan undang-undang.