JawaPos.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo cemas kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal berdampak luas. Terutama memberi stigma negatif pada lebih 45 ribu pegawai DJP.

Terlebih anak dari salah satu pegawai DJP yang lakukan penganiayaan tersebut juga diketahui mengendarai Rubicon serta sering mengunggah gaya hidup mewah di akun media sosial. Sementara dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) pejabat pajak tersebut hanya memiliki harta Rp 56 miliar dan tidak melaporkan Rubicon.

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai DJP dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan serta integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 45 ribu pegawai,” kata Suryo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2).

Meski demikian, ia percaya bahwa banyak pegawai DJP yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap tugasnya. Dalam hal ini, Suryo berkomitmen akan terus menjaga integritas DJP dan akan menindak tegas pegawainya yang terbukti korupsi.

“Saya akan terus memimpin dan menjaga seluruh integritas DJP secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta bernilai fantastis. Rafael Alun Trisambodo merupakan orang tua Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17.

Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK periodik 2021, Rafael tercatat memiliki harta senilai Rp 56,104 miliar. Jumlah tersebut paling banyak merupakan aset berupa tanah dan bangunan, yakni Rp 51,937 miliar. Aset tersebut tersebar di Manado, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Sleman.

Aset lain yang dilaporkan Rafael kepada KPK berupa alat transportasi senilai Rp 425 juta. Itu terdiri atas Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018. Rafael juga melaporkan aset lain berupa surat berharga dengan nilai Rp 1,556 miliar. Kemudian, aset berupa kas atau setara kas senilai Rp 1,345 miliar.

Di LHKPN, mobil Jeep Rubicon yang digunakan pelaku tidak ada dalam laporan.

LHKPN Rafael itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan atasannya, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Berdasar LHKPN KPK periodik 2021, Suryo tercatat memiliki harta total senilai Rp 14,452 miliar.

By admin