JawaPos.com- Kantor Imigrasi kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan. Yakni, LR yang berasal Malaysia. Izin tinggal perempuan 32 tahun itu sudah kedaluwarsa (overstay). Selama ini, yang bersangkutan menetap di wilayah Sidokumpul, Kabupaten Gresik, Jatim.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Arif Satriawan mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas melaksanakan tupoksi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. ‘’Setelah mendapatkan laporan, petugas dengan humasi datang ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,’’ katanya kemarin (22/2).
Sebelumnya, informasi yang didapat tim inteldakim bahwa ada WNA yang diduga batas waktu izin tinggaln yang dimiliki sudah melebihi. Nah, berbekal informasi itu, tim datang ke lokasi dan bertemu FR. Dikatakan, FR memiliki suadara di Gresik. Dia tinggal di Indonesia sejak Januari 2017. ‘
’Yang bersangkutan telah overstay selama kurang lebih 6 tahun,” ujarnya.
Arief menambahkan, petugas lalu membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Yakni, pendeportasian dan penangkalan seperti telah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian.
“Kami masih menunggu proses pendeportasian. Untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruangan Deteni Kanim Tanjung Perak. Ada ruang khusus bagi WNA yang akan menunggu dipulangkan ke negara asal,” pungkasnya.