JawaPos.com – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan langsung turun tangan menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial MDS langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi turut menghadirkan tersangka MDS. Tampak dia mengenakan baju tahanan warna oranye. Selain itu, kedua tangan anak pejabat DJP Kemenkeu juga diborgol.
Sementara itu, pelat nomor atau nomor polisi (nopol) mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka MDS alias Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata palsu alias bodong.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap David, pelaku diketahui menggunakan mobil Rubicon hitam dengan nopol B 120 DEN. Setelah diselidiki, nopol Rubicon tersebut ternyata bodong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, data Rubicon itu diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (22/2).
Ade meluruskan, jika nopol asli Rubicon itu adalah B 2571PBP. “Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya, dilansir dari PojokSatu (Jawa Pos Group).
Polisi akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan nopol bodong tersebut. Serta akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal usul pelat bodong tersebut.
“Selanjutnya, kami akan dalami terkait dugaan pelanggaran lalin karena penggunaan nopol tak sesuai,” jelas Ade.