jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusannya diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Post navigation Komunitas Nelayan Pesisir Dukung Ganjar Berikan Renovasi Perahu Gratis di Cirebon Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Spesialis Tempat Hiburan Malam