JawaPos.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Non-PNS hingga 24 Februari 2023. Pendaftaran pegawai di lingkungan IKN bisa diakses melalui laman resmi https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.
Melansir surat pengumuman nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, ada sembilan formasi atau bidang yang dibuka dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-PNS tersebut. Kesembilan formasi itu meliputi Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, ada Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Lebih lengkap, berikut ini syarat yang harus disiapkan dan cara mendaftar jadi pegawai Otorita IKN.
Syarat pendaftaran pegawai Otorita IKN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;
3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada
saat melamar;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang
diperlukan dalam jabatan;
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan
yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
8. Disiplin dan berintegritas;
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kelengkapan dokumen
1. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;
2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB;
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi
terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota
Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-
sebagaimana format dalam Lampiran 3;
Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20
Februari 2023 dan sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB;
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF dan hasil pindai berkas tersebut berkapasitas
maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas;
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;
b. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;
e. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb;
f. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi
terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
g. Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi
Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;
h. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai
Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3;
i. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui
www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud;
j. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.