JawaPos.com–Aparat kepolisian menahan oknum guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Yakni di salah satu SD di Kabupaten Trenggalek.

”Sudah kami tahan, sudah cukup bukti (untuk dilakukan penahanan),” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim seperti dilansir dari Antara di Trenggalek, Rabu (22/2).

Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan P-21 atau memenuhi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

”Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, namun penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” ujar Agus Salim.

Agus mengatakan, saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.

”Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Agus Salim.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiono mengatakan, oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.

Namun Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh soal sanksi etik. Sebab, sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

”Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya,” ucap Agus.

Sebelumnya seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah. Pasca dilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan.

Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban.

By admin