JawaPos.com – Selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Laporan selebgram Clara Shinta itu pun telah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik tengah mempelajari laporan selebgram tersebut.
“Laporannya sudah ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2).
Trunoyudo belum membeberkan jadwal klarifikasi terhadap pelapor terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector. “Nanti infonya lagi,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Sebelumnya, Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.
Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2).