JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan prlatform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan dari hukuman empat tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana putusan PT Bandung, dikutip Rabu (22/2).
Pengadilan Tinggi Bandung juga menyatakan, eks crazy rich Bandung ini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga aset-aset yang dimiliki Doni akan dirampas untuk negera.
Aset-aset yang dirampas untuk negara itu di antaranya berupa barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai, dan rumah mewah yang dimiliki Doni. “Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan hakim.
Seluruh aset kekayaan itu disita untuk negara, karena hakim berpendapat harta milik Doni dihasilkan dari keuntungan tindak pidana.
“Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana,” sebagaimana pertimbangan hakim.
Dalam hal ini, Doni terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni saat itu divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Bahkan PN Bale Bandung juga tidak mewajibkan Dobi untuk membayar ganti rugi kepada para korban binary option quotex, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).