JawaPos.com – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang soal rencana pengadaan 21 unit mobil dinas listrik seharga Rp 800 juta per unit. Menurutnya, langkah itu tak tepat di tengah masih banyaknya permasalahan kemacetan dan polusi di ibu kota.

“Mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat. Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/2).

Belum lagi, kata Gilbert, mobil listrik juga masih diperdebatkan tentang sustainability-atau keberlangsungannya bagi lingkungan. Ia menegaskan bahwa hingga sejauh ini, pengadaan mobil dinas listrik itu tak mendesak amat.

“Karena persoalan di Jakarta yang paling penting saat ini adalah kemacetan dan polusi yang hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan,” ucapnya.

“Jawaban paling tepat adalah tranportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak,” sambung Gilbert.

Dengan begitu, menurut politikus PDI-P itu, lebih baik anggaran yang besar itu dialihkan untuk pembenahan transportasi publik di Ibu Kota. “Sepatutnya percepatan pembangunan tranportasi publik secara massal yang diutamakan. Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

“Sebaiknya rencana pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas ini dipertimbangkan ulang,” pungkas Gilbert.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah, dan Asisten Daerah DKI Jakarta.

“Untuk asisten sekda, sekda, inspektorat, Bappeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).

Reza menerangkan bahwa harga mobil listrik ini sangat mengocek anggaran DKI. Pasalnya, mobil listrik ini berharga Rp 800 juta per unitnya.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa perlu untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk mengadakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik tersebut. “Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga,” jelas Reza.

By admin