JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan bahwa Kabupaten Garut, Jawa Barat telah menetapkan penyakit difreri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan itu dilakukan setelah adanya laporan 6 orang meninggal dunia dalam kurun waktu 6-19 Februari lantaran difteri.
“Benar (Kabupaten Garut menetapkan KLB difteri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ia mengatakan bahwa penetapan KLB difteri adalah untuk pemberitahuan bahwa kasus virus tersebut di suatu wilayah sudah dalam keadaan darurat.
“Menetapkan status KLB Difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat ,” ungkapnya.
Di daerah yang sudah menetapkan KLB, Nadia juga menjelaskan bahwa tiap puskesmas wajib membuat posko difteri di lokasi. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tenaga kesehatan juga harus melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman
“(Yaitu) pengambilan SWAB, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, dan isolasi kasus,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, untuk orang-orang yang sudah kontak erat dengan para pasien positif virus difteri, mesti diberi profilaksis atau pencegahan infeksi dengan memberikan obat.
“Menunjuk Pemantau Minum Obat (PMO) profilaksis bisa berupa kader, toma, atau petugas kesehatan setempat,” ucap Nadia.
Untuk diketahui, difteri adalah jenis penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri. Gejala awalnya adalah sakit tenggorokan, demam, lemas, hingga membengkaknya kelenjar getah bening selaput lender.