JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami modus lain dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana. Termasuk fokus penggunaan dana yang dipakai tiga pejabat yang telah menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman menyatakan, berdasar surat keputusan Rektor Universitas Udayana, pungutan SPI hanya untuk fakultas-fakultas favorit.
”Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasar keputusan rektor. Dari sekian fakultas dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaannya,” kata Ade T. Sutiawarman seperti dilansir dari Antara.
Penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut, kata Ade, hingga kini dilakukan tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait dengan penggunaan dan aliran dana oleh tiga tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.
”Mereka diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023,” terang Ade T. Sutiawarman.
Ade menyebutkan, jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp 3,8 miliar. Akumulasi lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Universitas Udayana melalui jalur mandiri.
”Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp 10 juta. Kalau hitungan mulai 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan, ya. Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut,” ujar Ade T. Sutiawarman.
Dia memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan terhadap dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI. Pihaknya mendalami modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana selain memungut tanpa dasar kepada mahasiswa di fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor.
”Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar),” papar Ade.
Ade menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memantapkan alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, untuk mengungkap secara terang apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu jadwal.
”Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah kami lakukan. Tersangka sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan,” ucap Ade.
Sementara itu, Universitas Udayana Bali tetap kooperatif mendukung penegakan hukum, khususnya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Juru Bicara Rektor, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, Universitas Udayana memberikan layanan hukum bagi tiga pejabatnya yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana SPI tersebut.