JPNN.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara. Post navigation Diluruskan Wamenag, Megawati Tidak Melarang Ibu-Ibu Ikut Pengajian Kemenag Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Terlibat Politik Praktis