JawaPos.com- Pasca diresmikan, Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan perizinan Pasar Induk Sidotopo (PIS). Dari telaah dewan, ada beberapa hal yang dirasa janggal. Temuan itu membutuhkan penjelasan.
Untuk mendapatkan penjelasan, kemarin (21/2) komisi B memanggil pengurus PIS. Dalam hearing itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun menyatakan bahwa PIS sudah mengantongi izin. Bahkan, dokumennya sudah lengkap. ”Namun, pengajuan izin tidak berurutan. Itu yang ingin kami perjelas,” paparnya kemarin.
Sayangnya, tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Sebab, OPD terkait yang membidangi masalah perizinan tidak hadir. Pengurus pasar tetap bersikukuh bahwa prosedur yang mereka tempuh untuk mendapatkan izin sudah sesuai. ”Karena itu, kami akan undang lagi dinas terkait. Sesuai dengan perizinan yang diterbitkan. Kenapa bisa secepat ini,” ucap John.
Meski dinilai masih bermasalah, dewan tidak mempersoalkan operasional pasar tersebut. John berdalih, hearing itu digelar hanya untuk menjalankan fungsi komisi B. Yaitu, pengawasan perizinan.
Persoalan lain di PIS terkait dengan parkir. Meski sudah mengantongi kajian dari dishub, aktivitas pasar bisa memicu kemacetan. Dewan meminta potensi kepadatan tersebut segera dibenahi. ”Kami sejak awal mendukung pasar ini ada. Namun, saat ini kami hanya ingin memperjelas perizinannya,” kata Ketua Komisi B Luthfiyah saat memimpin hearing kemarin (21/2).
Sementara itu, manajemen PIS belum bersedia memperjelas perizinan apa saja yang masih terhambat. Setelah hearing, Trisila, salah seorang perwakilan manajemen, enggan berkomentar.