JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri, meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 7 jam, Richard dinyatakan melanggar kode etik, dan dijatuhi demosi 1 tahun.
“Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Richard atas 9 pertimbangan hukum. Berikut 9 hal meringankan tersebut:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih Berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.