JawaPos.com – Warga DKI Jakarta kini sudah dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Manado, Sulawesi Utara, 8-10 Februari 2023 lalu.

“Instruksi pelaksanaan target 25 persen dari wajib KTPel (memiliki KTP digital). (Hal ini) dicanangkan pada 8-10 Februari dalam rakornas Dukcapil se-Indonesia di Manado oleh Ditjen Dukcapil,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaludin kepada wartawan, Selasa (21/2).

Budi menjelaskan bahwa saat ini seluruh warga DKI Jakarta bisa langsung membuat KTP digital di seluruh kantor kelurahan yang ada Ibu Kota. Warga bisa datang ke kelurahan untuk melakukan aktivasi IKD.

“Bisa di seluruh loket pelayanan dari kelurahan hingga dinas di provinsi. Untuk pembuatan IKD perlu bantuan petugas di dalam melakukan aktivasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar mengungkapkan, di daerahnya sudah menerima aktivasi dan pembuatan IKD. Namun, ia mengatakan bahwa pembuatan identitas penduduk ini baru bisa diunduh di ponsel Android.

Selain itu, untuk orang tua yang kurang melek teknologi, Asep juga mempersilakan untuk langsung datang ke kelurahan tempat domisili warga agar dapat dibuatkan KTP digital tersebut. “Datang saja ke kelurahan nanti dipandu oleh petugas kami untuk men-download aplikasinya. Setelah itu diaktifkan seperti biasa, ada user ID, password, ya sudah nanti akan tampil di situ,” urainya.

“Tapi kalau warga yang baru berusia 17 tahun dia secara otomatis langsung mendapatkan KTP digital karena sudah perekaman dan lain sebagainya,” tandasnya. Berikut adalah cara lengkap pembuatan KTP digital.

1. Unduh dan install aplikasi IKD dari Google Playstore.

2. Buka aplikasi dan klik daftar.

3. Isi NIK, email, dan nomor hp yang aktif pada smartphone yang dipakai. Kemudian, klik verifikasi data.

4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto tanpa menggunakan kaca mata dan masker.

5. Datangi petugas operator Dinas Dukcapil setempat dan lakukan pindai QR code.

5. Buka email, salin, dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi.

6. Ketika kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan.

7. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu.

By admin