JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kasasi ini dilakukan, karena jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai putusan Terbit Rencana Perangin Angin belum memenuhi rasa keadilan.
“Jaksa KPK Freddy Dwi, (20/2) telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk, melalui panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi dilakukan, karena dinilai majelis hakim salah menerapkan hukum, dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding, belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.
“Selain itu, adanya beberapa barang bukti signifikan, berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara,” tegas Ali.
Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini berharap, Majelis Hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa. Serta dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga dibebankan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memangkas masa hukuman kakak Terbit Perangin Angin, Iskandar dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Iskandar tetap dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.