JawaPos.com-Sarah bersama kuasa hukumnya, Tris Harijanto, menegaskan kesiapan mereka untuk dikonfrontir dengan Rizal Djibran apabila hal itu memang diperlukan oleh penyidik.Hal itu diungkapkan usai Sarah menjalani pemeriksaan sebagai pihak pelapor.
“Saya rasa siap. Klien saya siap apa pun yang menjadi kepentingan penyidikan.Sebagai perempuan dia merasa terzalimi, tersakiti oleh suaminya,” tegas Tris Harijanto usai jalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Saah dan pengacaranya merasa pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menjerat aktor kolosal itu terkait kasus KDRT dan diyakini telah melakukan kekerasan seksual dengan cara melakukan hubungan seks menyimpang.
Terkait dugaan KDRT dan kekerasan seksual, pihak Rizal Djibran sebelumnya secara tegas membantah melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Namun pihak Rizal masih menunggu perkembangan terkait proses hukumnya untuk melihat seperti apa pembuktian yang dilakukan pihak Sarah.
Menanggapi bantahan yang dilayangkan pihak Rizal Djibran, kuasa hukum Sarah menggap hal itu merupakan hal biasa. Namun, dia mengingatkan pihak Rizal untuk tidak bermanuver terlalu jauh.
“Masalah dia membantah itu hak dia. Yang terpenting Sarah di sini ada buktinya. Jangan bermanuver, nanti ketika kasusnya naik sidik, jadi tersangka, nanti malah kecewa. Akui saja perbuatannya,” katanya.
Sampai saat ini Sarah tidak membuka sama sekali opsi penyelesaian kasus KDRT dan kekerasan seksual di luar proses hukum pidana. Sarah ingin kasus ini masuk ke pengadilan hingga ada vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. “Harapan klien saya, RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” tegas pengacara Sarah.
Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan itu, Rizal Djibran terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)