JawaPos.com-Kasus dugaan KDRT dan kekeradan seksual yang diduga dilakukan aktor Rizal Djibran terhadap istrinya, Sarah, mulai diproses penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini Sarah selaku pihak pelapor diperiksa. Dia datang sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar dari ruangan penyidik kurang lebih pukul 18.00 WIB.
Tris Harijanto selaku kuasa hukum menyatakan Sarah ditanya oleh penyidik sekitar 25 pertanyaan seputar kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dialaminya. Kepada penyidik, Sarah memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
“Ada 25 pertanyaan seputar peristiwa yang dilaporkan.Tadi penyidik mempertanyakan terkait fakta dan bukti yang sudah kita kasihkan secara langsung berdarkan keterangan dari rumah sakit soal adanya luka,” kata Tris Harijanto usai menemani Sarah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Kekerasan fisik dialaminya mengakibatkan tangan dan kaki Sarah mengalami luka lebam. KDRT ini terjadi setelah Sarah bersikeras menolak untuk melakukan hubungan seks yang menyimpang. Ironisnya, menurut Sarah, KDRT terjadi saat dia masih berstatus sebagai pengantin baru. “Satu bulan setelah pernikahan, tapi sebelumnya sudah kekerasan verbal,” kata Sarah.
Pengacara menyebut kliennya dipukul oleh Rizal Djibran dengan tangan kosong pada bagian tangan dan kaki hingga mengalami luka lebam. “Dia meminta melakukan hubungan seksual menyimpang, klien kami tidak mau sehingga terjadi dugaan kekerasan fisik dan mengakibatkan luka lebam di tangan dan kaki,” jelasnya.
Terkait kekerasan seksual diduga dilakukan Rizal Djibran, dia bilang, itu terjadi lebih dari satu kali. Meskipun tidak membeberkannya secara blak-blakan, pihak Sarah menyebut hubungan seks ini melanggar ketentuan yang telah diatur oleh ajaran agama Islam sesuai agama yang dianut Sarah da Rizal. “Pengandaian saja, ya. Sudah dikasih pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela. Tidak perlu saya diperjelas lagi ya karena itu tidak etis,” papar pengacara Sarah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sarah, menurut pihak Sarah, kemungkinan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa dokter yang mengeluarkan hasil laporan soal riwayat luka yang ada pada bagian tubuh Sarah. Selain itu, pihak terlapor juga akan diperiksa oleh penyidik.
Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan itu, Rizal Djibran terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)