JawaPos.com – Demi meningkatkan penetrasi kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di Indonesia yang masih minim, pemerintah diketahui sedang mempersiapkan serangkaian cara. Termasuk yang juga akan jadi opsi adalah memberi subsidi bagi masyarakat yang berminat membeli motor listrik.

Meski demikian, aturan ini masih terus dimatangkan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier di acara diskusi di arena IIMS 2023.

Taufiek menyampaikan, saat ini kebijakan tersebut hampir selesai dan tengah disempurnakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya dari sisi Kemenperin, Taufiek menilai, insentif harus melihat tujuan subjek yang ke objek. “Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan (membeli),” kata Taufiek.

Supaya tidak salah sasaran seperti halnya subsidi kebanyakan, Taufiek menerangkan kalau Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. Artinya, syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka yang benar-benar membutuhkan sepeda motor untuk mobilitas namun keuangannya terbatas. “Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan,” lanjut Taufiek.

Seperti sudah disinggung di atas, zaat ini aturan subsidi motor listrik masih terus dibahas. Regulasi saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Kemenkeu termasuk di dalamnya yang sedang dimatangkan lagi adalah syarat bagi model yang akan mendapatkan subdisi harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Karena ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya bersifat memberikan usulan. Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, yang punya TKDN, nanti pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia,” kata Taufiek menjelaskan.

Selanjutnya konsumen terpilih. Pemerintah akan melakukan penyaringan lewat catatan dinas kependudukan sipil. Termasuk konsumen yang layak.  “Kalau orang yang nggak layak ya kasihan juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas. Untuk merekam, datanya juga ada di Dukcapil atau mana saja. Data ini yang mau dicross check. Jadi tinggal di aplikasikan,” tandas Taufiek. (*)

By admin