JawaPos.com – Pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Profesor Nindyo Pramono menyatakan, penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) bukanlah privatisasi. Atas dasar itu, masyarakat tidak perlu khawatir pada proses tersebut.
“Jadi, tidak perlu khawatir jika melakukan IPO maka sahamnya dikuasai publik. Tidak begitu. Pertamina akan tetap sebagai pemegang kendali perusahaan,” ujarnya.
Nindyo menjelaskan, bahwa pelepasan saham PGE tidak akan mengubah struktur manajemen perusahaan. Artinya, Pertamina tetap memegang kendali perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas.
Lagi pula, lanjutnya, para pemegang saham dari IPO tersebut berorientasi pada keuntungan (gain) sehingga para investor tidak bisa menguasai perusahaan. Menurut dia, terdapat perbedaan antara IPO dan privatisasi, dimana IPO atau pelepasan saham perdana merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sedangkan privatisasi merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“IPO bertujuan untuk meningkatkan struktur modal dan investasi. Pada PGE, saham yang dilepas pun hanya 25 persen,” katanya dikutip dari Antara.
Pada prosesnya, imbuh Nindyo, pelepasan saham perdana merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sesuai aturan tersebut, IPO perusahaan harus melalui proses legal due diligence/legal audit dan uji tuntas kondisi keuangan perusahaan (financial due diligence).
Apabila ada perusahaan BUMN memiliki kondisi keuangan tidak bagus, tentunya OJK tidak meloloskan sahamnya untuk listing di bursa. Upaya tersebut dilakukan pihak otoritas untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada investor.
Menurut dia, hal itu juga terlihat dari sejumlah perusahaan BUMN yang melepas sahamnya ke publik. Apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, tidak bermasalah, tentu akan menguntungkan para investor.
“Kalau tidak prospek, mengapa investor taruh (modal) di situ. Nanti dapatnya malah capital loss,” ujarnya.
Proses IPO perusahaan dengan kode PGEO tersebut, dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari, setelah itu, dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023. Sebelumnya PT Pertamina Geothermal Energy Tbk telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk IPO di Bursa Efek Indonesia.