JawaPos.com – Tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki dikabarkan menderita sakit prostat. Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahanannya akan mendapat pelayanan kesehatan selama ditahan.
“Ya itu tadi saya sampaikan walaupun emang ada (prostat), kita akan lakukan layani dengan medis yang ada di Biddokkes Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2).
Layanan kesehatan adalah hak setiap tersangka. Mereka juga berhak mendapat layanan keagamaan. “Itu sebagai hak-hak tersangka ya dengan pada masa di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.