JawaPos.com – Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Banten, Senin (20/2) dini hari.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menceritakan, kejadian bermula saat petugas patroli curiga dengan adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA di sekitar wilayah Stasiun Karangantu.
“Saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/2).
Mengetahui hal tersebut, anggota patroli kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta dan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya.
Menurut Eva, pelaku tak lama dinadikan tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA,” tegas Eva.
Ia menjelaskan, pelaku ternyata mengincar material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang karena keberadaannya yang ada di area terbuka.
“Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan,” tandasnya.