JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) turun menengahi permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, jemaat dibubarkan saat ibadah oleh ketua RT setempat karena lokasi ibadah tidak berizin, dan telah ada kesepakatan lokasi tersebut hanya untuk tempat tinggal.
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo memastikan persoalan ini sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Dialog ini juga diikuti oleh Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, serta tokoh agama dan masyarakat. Dari perwakilan GKKD, hadir Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan.
“Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini,” ungkap Puji, Selasa (21/2).
“Apalagi, apapun agama, suku, dan warna kulitnya, semua kita tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia,” sambungnya.
Puji meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten yang beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan bisa menyaring informasi yang benar dan hoaks.
“Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi,” imbuhnya.
Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menurutnya juga sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.
“Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya,” jelasnya.
Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
“Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif,” pungkas Puji.