JawaPos.com–Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengatakan jabatan kepala desa/kades rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurang edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.
Menurut Gus Muhdlor, Kades perlu mendapatkan atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan aparat penegak hukum/APH.
”Hal ini penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa,” ucap Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor mengatakan, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi penting dilakukan.
Saat ini, dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa di Kabupaten Sidoarjo.
Teman-teman ini (kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi,” ujar Gus Muhdlor.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan, ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa. Di antaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum.
Selain itu, pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.
”Peraturan penggunaan dana desa terkait standar biaya juga belum lengkap,” papar Karyadi.
Indah Kurniawati anggota DPR Fraksi PDIP dari Komisi XI menambahkan, seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, yang dilakukan secara terbuka. Semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Bila itu dilakukan, dana desa akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.
”Jika kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif,” jelas Indah.