JawaPos.com – Iwan Trianto dan tiga temannya yang masih buron menganiaya Andi Wirawan Novel di Kafe Alexis, Jalan Jolotundo. Dia merasa kesal dengan Andi yang tidak mau membayar utangnya.
Jaksa penuntut umum Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menyatakan, Andi awalnya berutang Rp 31 juta. Andi berjanji segera mengembalikan dalam waktu sepekan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati habis, Andi tidak kunjung melunasinya.
Iwan lantas mengajak teman-temannya untuk mencari keberadaan Andi. Hingga kemudian, mereka menemukan Andi di Kafe Alexis, Jalan Jolotundo. Iwan menagih utangnya.
’’Namun, Andi berbelit-belit. Akhirnya terdakwa Iwan menarik paksa handphone yang digenggam Andi,’’ kata jaksa Anang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/2).
Terdakwa memiting leher Andi dan memukul kepalanya menggunakan helm. Dua temannya ikut memukul kepala Andi dengan balok kayu. Penganiayaan itu berakhir setelah dilerai pengunjung kafe lain.
Iwan tidak membantah dakwaan jaksa. ’’Karena saya kesal utangnya tidak dibayar,’’ ungkap Iwan.