JawaPos.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum maksimal dalam menjalankan investasi dana haji. Akibatnya, nilai manfaat yang mereka kucurkan untuk subsidi atau membantu beban biaya haji belum terlalu besar. BPKH pun diminta lebih serius lagi dalam menginvestasikan dana haji.
”Itu memang butuh upaya-upaya (investasi) yang lebih serius dari BPKH,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin setelah mengikuti Muhasabah dan Istighotsah Doa Keselamatan Bangsa di Kabupaten Cianjur kemarin (19/2).
Dia mengakui, di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, investasi dana haji yang dilakukan BPKH harus menguntungkan dan aman. Selama ini BPKH berinvestasi di sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).
Menurut Ma’ruf, investasi di sukuk memang aman karena dijamin negara. Namun, jenis investasi itu belum maksimal untuk urusan imbal hasil atau return of investment. Sebab, di sukuk sudah ada takaran bunganya. Sebagaimana diketahui, rata-rata bunga sukuk atau SBSN di kisaran 5–6 persen per tahun.
Karena itu, Ma’ruf menuturkan, di BPKH perlu ada ahli-ahli investasi untuk menganalisis atau memetakan usaha investasi apa saja yang menghasilkan return lebih tinggi, tetapi tetap memenuhi aspek keamanan.
Menurut Wapres, usaha investasi BPKH juga bisa dijalankan di Arab Saudi yang terkait dengan layanan haji. Misalnya, transportasi atau travel. Kemudian, usaha investasi pada layanan pemondokan atau perhotelan, katering, dan lainnya. ”Ahli-ahli investasi di situ (BPKH) harus bisa menangkap (peluang investasi layanan haji, Red). Saya harapkan itu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ma’ruf juga menyampaikan harapannya agar kualitas pelayanan haji tahun ini tetap terjaga. Sebab, tahun ini kuota haji kembali normal. Yaitu, sebanyak 221 ribu jemaah haji khusus dan reguler. Jumlah itu hampir dua kali lipat kuota haji tahun lalu.
Dalam kesempatan lain, anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Amri Yusuf menjelaskan usaha investasi BPKH selama ini. Dia mengakui bahwa portofolio investasi didominasi sukuk dan penempatan deposito. Penempatan di deposito dilakukan untuk menjamin likuiditas. Saat ini dana haji yang ditempatkan di deposito sekitar Rp 45 persen. Investasi di sukuk mencapai 70 persen.
Dia menjelaskan, UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur investasi langsung. Bahkan, BPKH bisa melakukan investasi langsung maksimal 30 persen dari total dana haji. Hanya, dari regulasi juga, BPKH belum bisa melakukan investasi langsung secara maksimal. Saat ini investasi langsung mereka masih berupa kepemilikan saham di Bank Muamalat. BPKH menguasai 78,45 persen saham Bank Muamalat.
Amri menegaskan, usaha investasi di BPKH tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan swasta. Untuk investasi langsung, misalnya, Badan Pelaksana BPKH harus minta persetujuan kepada Dewan Pengawas BPKH. Proses itu tentu membutuhkan waktu akibat birokrasi. ”Saya setuju UU Pengelolaan Keuangan Haji diubah,” katanya.